WAHANANEWS.CO, Jakarta - Korupsi dana hibah kembali menyeruak di Jawa Timur, dengan fakta mencengangkan bahwa masyarakat hanya menikmati sebagian kecil dari alokasi anggaran triliunan rupiah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa dana hibah pokok pikiran (pokir) dari APBN Provinsi Jawa Timur periode 2019-2022 hanya benar-benar dinikmati masyarakat sebesar 55 hingga 70 persen.
Baca Juga:
Di duga Anggaran Dana Desa di Kecamatan Bandar Tidak Transparan
“Dana pokir yang betul-betul digunakan untuk program masyarakat hanya sekitar 55 persen sampai 70 persen dari anggaran awal,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Asep menyebutkan, eks Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi memperoleh jatah dana pokir hibah Provinsi Jatim senilai Rp398,7 miliar dalam kurun empat tahun terakhir.
Dana tersebut lantas dialirkan melalui sejumlah koordinator lapangan (korlap), yakni Hasanuddin, anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 yang sebelumnya berstatus swasta asal Gresik, Jodi Pradana Putra yang juga swasta dari Blitar, Sukar mantan kepala desa asal Tulungagung, serta dua pihak swasta lain dari Tulungagung bernama Wawan Kristiawan dan A. Royan.
Baca Juga:
Kerugian Negara Rp279 Triliun, ICW: Tahun 2024 Penindakan Korupsi Merosot Tajam
Keempat korlap ini, kata Asep, menyusun proposal permohonan dana hibah dengan menentukan jenis pekerjaan sendiri, menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) sendiri, hingga membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sendiri.
Setelah itu terjadi kesepakatan pembagian fee kepada sejumlah pihak selain Kusnadi.
Rinciannya, korlap mendapat bagian antara 5 hingga 10 persen, pengurus kelompok masyarakat memperoleh 2,5 persen, sedangkan admin pembuatan proposal dan LPJ juga memperoleh sekitar 2,5 persen.
Atas konstruksi perkara tersebut, KPK menahan empat dari total 21 tersangka untuk masa penahanan awal 20 hari ke depan.
“Terhadap keempat tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 2 sampai dengan 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK, Merah Putih,” jelas Asep.
Mereka yang ditahan adalah Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]