WahanaNews.co | KPK mengatakan terus menelusuri dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka.
KPK menegaskan dugaan korupsi Rp 1 miliar itu hanya dugaan awal.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
"Anggapannya bahwa tersangka LE itu hanya melakukan korupsi senilai Rp 1 miliar. Dan kenyataannya Rp 1 miliar memang di awal," kata Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto kepada wartawan, Selasa (20/9/2022).
Dia mengatakan penyidik terus menelusuri dugaan tindak pidana yang dilakukan Lukas Enembe.
Dia mengatakan banyak pengembangan yang telah dilakukan pihaknya.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
"Nanti untuk pengembangan akan banyak sekali, bahkan pada saat ini, KPK telah mengambil alih pemblokiran," ujar Karyoto.
"Sekarang udah dilakukan pemblokiran oleh penyidik di KPK senilai Rp 71 miliar atas beberapa jasa dan perbankan maupun asuransi," imbuhnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md menggelar konferensi pers di Kemenko Polhukam pada Senin (19/9) terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Lukas Enembe.