WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi dugaan suap terkait pengurusan izin usaha di Penajam Paser Utara (PPU) untuk Bupati nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM) terhadap 7 saksi.
Diantaranya Kasatpol PP Penajam Paser Utara, Muhtar, Staf pada DPMPTSP PPU, Ali Rosikin, Karyawan PT Prima Surya Silica, M Yora, Plt Kasubbag Perencanaan dan Keuangan Dinas PUPR PPU, Mia dan tiga pihak swasta yakni, Justan, Agung Rosyidi, serta Habib Salim Al Jufri.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Sebelumnya, pihak KPK telah mengendus adanya praktik suap tersebut. Dan uang dugaan suap terkait pengurusan izin usaha itu diduga digunakan untuk keperluan Abdul Gafur Mas'ud.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah dana untuk mendapatkan izin usaha di Kabupaten PPU dan uang tersebut selanjutnya diberikan untuk keperluan tersangka AGM," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (20/4/2022).
Sementara itu, terdapat dua saksi yang mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Keduanya yakni Karyawan yang bekerja di rumah Abdul Gafur Mas'ud bernama Udin, dan pihak swasta, Bambang Susilo. KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) sebagai tersangka. Abdul Gafur Mas'ud ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.
KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam perkara ini. Mereka yakni, pihak swasta Ahmad Zuhdi alias Yudi sebagai pihak pemberi suap. Kemudian, Plt Sekda Penajam Paser Utara, Muliadi; Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro.
Selanjutnya, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman; serta Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis. Tiga pejabat Pemkab PPU dan satu pejabat Partai Demokrat tersebut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Abdul Gafur Mas'ud.