"Kami akan berdiskusi dan bekerja sama dengan LKPP untuk mengevaluasi hal ini," tambahnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa untuk tiga proyek di Provinsi Kalimantan Selatan.
Baca Juga:
KPK Pantau Hibah APBD ke APH Termasuk ke Kejati Sulteng, Diduga Bargaining Kasus Anak Gubernur
Mereka termasuk Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan, serta beberapa pejabat lainnya, dan dua orang dari pihak swasta.
Proyek yang menjadi objek perkara tersebut meliputi pembangunan lapangan sepak bola senilai Rp23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar, dan pembangunan kolam renang dengan nilai Rp9 miliar di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan.
Manipulasi dilakukan dengan membocorkan harga perkiraan sendiri, memberikan kualifikasi perusahaan yang telah diatur, serta menunjuk konsultan yang terafiliasi dengan pemberi suap.
Baca Juga:
Gubernur Sulteng Abaikan Peringatan KPK(?) Minta Gapensi Audiensi ke DPRD: Bagi-bagi Proyek Pokir Terkuak
Bahkan, pekerjaan sudah dimulai sebelum kontrak resmi ditandatangani.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.