Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum seluruh pihak yang diamankan, termasuk Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Sepanjang tahun 2025, KPK tercatat aktif melakukan sejumlah OTT di berbagai daerah.
Baca Juga:
Bupati Bekasi Ditangkap KPK, Dua Pengacara Ikut Terjaring
OTT pertama dilakukan pada Maret 2025 dengan menjaring anggota DPRD serta pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
Selanjutnya, pada Juni 2025, KPK kembali menggelar OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
OTT berikutnya berlangsung pada 7–8 Agustus 2025 di Jakarta, Kendari, Sulawesi Tenggara, serta Makassar, Sulawesi Selatan.
Baca Juga:
Jubir KPK Tessa Mahardika Ditunjuk Jadi Plt Direktur Penyelidikan
Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Kemudian, pada 13 Agustus 2025, KPK melakukan OTT di Jakarta terkait dugaan suap dalam kerja sama pengelolaan kawasan hutan.
Berselang beberapa hari, tepatnya pada 20 Agustus 2025, KPK kembali melakukan OTT terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan yang melibatkan Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan saat itu.