WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pengusutan kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing menyeret langkah KPK hingga ke Bali, dengan tiga kantor biro jasa dan Kantor Imigrasi Denpasar digeledah selama tiga hari berturut-turut.
Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah sejumlah lokasi di Bali terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing yang menjerat eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim bersama sejumlah pejabat lainnya.
Baca Juga:
Kasir Ditikam Berkali-kali, Pesan WhatsApp dan Selfie Berdarah Jadi Kunci Penangkapan Pelaku
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penggeledahan berlangsung sejak Rabu (17/6/2026) hingga Jumat (19/6/2026).
“Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi yaitu di Kantor PT Visa Empat Bali, CV Visa Agung Bali Teratai Promanende, serta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar,” ujar Budi pada wartawan, Sabtu (20/6/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk menelusuri dugaan praktik pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
Baca Juga:
Ahmad Sahroni: Daftar 41 Nama dari Sony Sonjaya Belum Tentu Benar
Dalam proses penggeledahan itu, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Barang bukti yang disita selanjutnya akan dianalisis oleh penyidik guna mengungkap perkara ini menjadi terang, sebagaimana dalam unsur pasal 12e maupun 12B UU Tipikor,” ucap Budi.
Barang bukti tersebut akan didalami penyidik untuk memperkuat konstruksi perkara dan menelusuri aliran dugaan penerimaan dalam kasus ini.
Selain melakukan penggeledahan di Bali, penyidik KPK juga memeriksa tersangka Silmy Karim di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2026).
“Materi pemeriksaan terkait dugaan penerimaan oleh SK dari pemerasan dan gratifikasi, serta dikonfirmasi terkait asal-usul aset-aset yang telah di sita,” pungkas Budi.
Pemeriksaan terhadap Silmy dilakukan setelah KPK sebelumnya menahan eks Wamen Imipas tersebut bersama tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi.
KPK menahan delapan tersangka itu setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian.
“Adapun delapan orang tersangka kemudian hari ini langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Budi menyampaikan bahwa pasal yang disangkakan kepada Silmy Karim dan tujuh tersangka lainnya berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
“Pasal yang digunakan yaitu Pasal 12e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi,” ujarnya.
Adapun pasal yang digunakan KPK yakni Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Tujuh tersangka lain dalam perkara ini adalah Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam dan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra.
Tersangka berikutnya adalah Kasubdit Alih Status Izin Tinggal pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji serta Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo.
KPK juga menetapkan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 sekaligus Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah sebagai tersangka.
Dua nama lainnya yakni Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan pemerasan dalam layanan dokumen keimigrasian yang seharusnya berjalan transparan, profesional, dan bebas dari praktik koruptif.
Penggeledahan di Bali dan pemeriksaan terhadap Silmy Karim menjadi bagian dari upaya KPK untuk membongkar dugaan penerimaan, asal-usul aset, serta peran para pihak dalam perkara tersebut.
[Redaktur: Sandy]