KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Bupati Kolaka Timur Abdul Azis (ABZ), PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH), PPK proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur Ageng Dermanto (AGD), pihak swasta dari PT PCP Deddy Karnady (DK), dan pihak swasta dari KSO PT PCP Arif Rahman (AR).
"KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 5 orang sebagai tersangka," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Kasus Penyimpangan Kuota Haji, KPK Resmi Cegah Yaqut ke Luar Negeri
Perkara ini bermula pada Desember 2024, ketika pihak Kemenkes diduga menggelar pertemuan dengan lima konsultan perencana untuk membahas basic design RSUD yang akan dibangun di Kolaka Timur menggunakan dana alokasi khusus.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.