WahanaNews.co | Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menjelaskan beberapa kesulitan dalam di penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kendala yang dimaksud mulai dari permintaan dokumen hingga penggeledahan.
Baca Juga:
Kemenangan Pascal Wehrlein di Miami E-Prix 2025 Bawa Angin Segar Formula E Jakarta E-Prix 2025
"Kami belum bisa minta bantuan ke SFO (Serious Fraud Office)/KPK Inggris misalnya, karena kedudukan FEO-nya itu kan di sana kalau tidak salah untuk meminta dokumen atau meminta supaya yang bersangkutan dipanggil untuk diklarifikasi," kata Marwata mengutip Antara, Minggu (11/12).
Selain itu, lantaran dugaan korupsi Formula E masih di tahap penyelidikan, KPK pun tidak bisa memaksakan kehadiran seseorang untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
"Jadi, dalam tahap penyelidikan, kami memanggil apa calon saksi ya. Kalau calon saksi itu sifatnya masih 'volunteer' sebetulnya," ucap Marwata.
Baca Juga:
Heru Budi Penting Tuntaskan Masalah Aset Tanah Pemprov DKI 65,94 Ha, Kasus RSSW, Tanah Cengkareng dan Formula E
Kendala lainnya di tingkat penyelidikan, kata dia, terkait dengan penggeledahan.
"Kami melakukan penggeledahan di Jakpro saja tidak bisa, di tingkat penyelidikan lho ya, tidak bisa," kata dia.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut penyelidikan kasus dugaan korupsi Formula E masih berjalan sampai saat ini.