WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial bantuan presiden (bansos banpres) merugikan keuangan negara sejumlah Rp250 miliar.
Nilai kerugian negara ini terbagi atas tiga tahapan dalam pembagian bansos banpres dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19. Jumlah kerugian tersebut belum perhitungan final.
Baca Juga:
Dinsos Kotim Hentikan Sementara Penyaluran Bansos Hingga Pilkada 2024 Usai
"Potensi kerugian negara banpres sebesar kurang lebih Rp250 miliar untuk tahap 3, 5, dan tahap 6," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (1/7).
Tessa menjelaskan bansos banpres dibagikan dalam bentuk goodie bag berisi sejumlah kebutuhan bahan pokok seperti beras, minyak goreng, biskuit, dan lain sebagainya.
Juru bicara berlatar belakang pensiunan Polri ini belum bisa mengungkapkan besaran nilai proyek pengadaan bansos banpres tersebut sebab penyidikan masih terus berproses. KPK sejauh ini telah memeriksa sejumlah saksi.
Baca Juga:
Jokowi Beri Lampu Hijau KPK Selidiki Dugaan Korupsi Bansos Presiden
"Tentunya perbuatan para tersangka untuk mengambil keuntungan dengan mengurangi kualitas bansos yang harusnya sampai ke masyarakat ini mencederai semangat pemerintah, semangat Bapak Presiden Joko Widodo dalam memberikan bantuan, terutama saat pandemi Covid-19," kata Tessa.
"KPK sangat memperhatikan tindakan yang dilakukan para tersangka dan berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini hingga tuntas," tegas dia.
Bansos banpres dimaksud diperuntukkan untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi (Jabodetabek). KPK telah menetapkan Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren sebagai tersangka.
Beberapa waktu lalu, Ivo telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan. Selain itu, Ivo dihukum pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp62.591.907.120 subsider lima tahun penjara.
Ivo bersama lima terdakwa lainnya dinilai terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial beras (BSB) untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Kasus tersebut beririsan dengan perkara yang tengah diusut KPK saat ini yakni bansos banpres. Dalam waktu yang hampir bersamaan dengan program BSB, Kemensos juga sedang melaksanakan program bansos banpres wilayah Jabodetabek.
Pada saat pekerjaan bansos banpres tahun 2020, Ivo merupakan salah satu vendor pelaksana dengan menggunakan PT Anomali Lumbung Artha (ALA) dan sedang menyewa gudang PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) di Kelapa Gading untuk pengepakan bansos.
Dalam pekerjaan bansos banpres, PT ALA memiliki paket dalam jumlah besar dibandingkan perusahaan lain yang menjadi vendor pekerjaan bansos banpres.
"Saat ini penyidik sedang melakukan asset recovery (pemulihan aset) di perkara ini," ucap Tessa.
[Redaktur: Alpredo Gultom]