Ia menuturkan awalnya hendak berangkat haji furoda bersama jamaahnya, tetapi kemudian ditawari oleh Ibnu Mas’ud, pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata, untuk beralih ke haji khusus.
“Saya posisinya tadinya sama jemaah furoda, terus kemudian kami sudah bayar furoda sudah siap berangkat furoda, tapi ada seseorang bernama Ibnu Masud yang pemilik PT Muhibah dari Pekanbaru, menawarkan kami visa ini (haji khusus),” kata Khalid di Gedung Merah Putih KPK, Selasa malam.
Baca Juga:
Follow the Money, KPK Lacak Uang Haram Korupsi Haji dengan PPATK
Ia menyebut alasan menerima tawaran itu karena Ibnu Mas’ud mengklaim visa yang diberikan merupakan bagian dari kuota tambahan resmi 20.000 dari Kementerian Agama.
“Bahasanya Ibnu Mas’ud kepada kami PT Muhibah kalau ini adalah kuota tambahan resmi 20.000 dari Kemenag. Karena dibahasakan resmi dari pihak Kemenag, ya kami terima,” ujarnya.
Menurut Khalid, sekitar 122 jemaah akhirnya ikut dalam keberangkatan haji khusus lewat Travel Muhibbah dan ia mengaku merasa tertipu.
Baca Juga:
KPK Ungkap Modus Pelunasan Haji Khusus Hanya 5 Hari, Kuota Diduga Dijual ke PIHK
“Jadi posisi kami ini korban dari PT Muhibbah, yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud. Kami tadinya semua furoda. Ditawarkanlah untuk pindah menggunakan visa ini (haji khusus),” ucapnya.
Khalid juga menambahkan bahwa fasilitas yang mereka dapatkan serupa dengan layanan haji furoda, bukan haji reguler.
“Fasilitas ya seperti furoda, bukan (seperti haji reguler), langsung ke VIP karena pakai (haji) khusus tadi,” ungkapnya.