Kasus kuota haji ini sendiri bermula dari dugaan penyimpangan pembagian 20.000 kuota tambahan untuk tahun 2023–2024 yang diduga dilakukan di masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada Rabu (6/8/2025) menerangkan, sesuai Pasal 64 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019, semestinya pembagian kuota 20.000 jamaah tambahan itu mengikuti proporsi 92 persen reguler (18.400) dan 8 persen khusus (1.600).
Baca Juga:
Follow the Money, KPK Lacak Uang Haram Korupsi Haji dengan PPATK
“Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama,” kata Asep.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” lanjutnya.
Asep menegaskan pembagian setengah-setengah itu jelas menyalahi aturan.
Baca Juga:
KPK Ungkap Modus Pelunasan Haji Khusus Hanya 5 Hari, Kuota Diduga Dijual ke PIHK
“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” tandasnya.
Untuk mempercepat penyidikan, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah Fuad Hasan Masyhur.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.