WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah akhirnya menyerahkan kembali sejumlah dana ke negara melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, langkah yang langsung dijadikan barang bukti oleh penyidik dan menambah panasnya sorotan publik.
Ketua KPK Setyo Budiyanto pada Senin (15/9/2025) mengonfirmasi pengembalian uang itu meski belum bisa merinci jumlah pastinya.
Baca Juga:
Follow the Money, KPK Lacak Uang Haram Korupsi Haji dengan PPATK
“Benar (ada pengembalian uang),” kata Setyo kepada wartawan, seraya menambahkan, “Untuk jumlahnya belum terverifikasi.”
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa uang tersebut terkait dengan praktik penjualan kuota haji yang dilakukan Khalid melalui biro perjalanannya.
“Tentunya ini terkait dengan penjualan kuota ibadah haji yang dilakukan oleh Saudara Ustadz KB melalui Biro perjalanannya,” ucap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Senin (15/9/2025).
Baca Juga:
KPK Ungkap Modus Pelunasan Haji Khusus Hanya 5 Hari, Kuota Diduga Dijual ke PIHK
Pengakuan KPK ini sejalan dengan pernyataan Khalid Basalamah dalam sebuah podcast di kanal YouTube Kasisolusi.
“Nah makanya teman-teman KPK saya sampaikan semua ini, mereka (KPK) bilang, ‘Ustaz, yang ini, yang 4.500 (USD) kali sekian jemaah (118 jemaah), kembalikan ke negara, Ustaz’. Oke, yang 37.000 (USD) juga dikembalikan ke negara,” ujar Khalid.
Sebelumnya pada Selasa (9/9/2025), Khalid diperiksa sebagai saksi fakta dalam kapasitasnya sebagai Direktur sekaligus pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour).