"Saya masih ingat kalau tidak keliru itu drafting daripada laporan itu salah satunya adalah kami melihat bahwa majelis hakim pada tingkat pertama itu dalam produk terkesan mengarahkan kepada jaksa penuntut umum kami untuk mengikuti isi putusan yang mereka buat," tutur Nawawi.
Pimpinan KPK yang sempat menjadi hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) selama 10 tahun ini menilai tindakan tersebut sudah termasuk ke dalam bentuk pelanggaran kode etik hakim.
Baca Juga:
Raih Dukungan 30 Suara, Hakim Agung Sunarto Terpilih Jadi Ketua Mahkamah Agung 2024-2029
"Kami katakan tadi kami pernah berasal dari sana (Pengadilan Tipikor). Kami tahu dulu ketika majelis hakim seusai majelis hakim selesai membacakan putusan, hanya ada satu kewajiban majelis hakim yaitu kewajiban untuk menyampaikan kepada para pihak tentang upaya hukum yang bisa dilakukan. You terima (putusan) atau banding. Itu saja pak," kata Nawawi.
"Mengingatkan tentang hak-hak para pihak, bukan menyampaikan hal-hal yang harus dilakukan tetapi oleh majelis hakim terkesan sudahlah penuhi saja syarat administrasi baru diajukan kembali. Itu bagi kami satu bentuk pelanggaran kode etik," tambah dia.
Adapun Nawawi menyerahkan sepenuhnya proses penilaian tersebut kepada KY dan Bawas MA.
Baca Juga:
Gazalba Saleh Bantah Lakukan Pencucian Uang
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Direktur Penuntutan KPK tidak memiliki wewenang dan tidak berwenang melakukan penuntutan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Gaz
KPK menyatakan tidak terima atas vonis tersebut dan menyatakan perlawanan atau verzet.
Lalu pada Senin (24/6), majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memenangkan KPK dengan menyatakan surat dakwaan tim jaksa KPK telah memenuhi syarat formil dan materiel sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a dan huruf b KUHAP.