Majelis hakim yang mengadili perkara Gazalba adalah Ketua Majelis Fahzal Hendri dengan dua hakim anggota Rianto Adam Pontoh dan hakim Sukartono.
Laporkan hakim ke KY dan Bawas MA
Baca Juga:
Raih Dukungan 30 Suara, Hakim Agung Sunarto Terpilih Jadi Ketua Mahkamah Agung 2024-2029
KPK juga telah melaporkan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang mengadili perkara Gazalba Saleh ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).
Tiga hakim tersebut adalah Ketua Majelis Fahzal Hendri dan dua hakim anggota, Rianto Adam Pontoh dan Sukartono.
Nawawi menyatakan pertimbangan majelis hakim yang membebaskan Gazalba dalam putusan sela merusak sistem tatanan peradilan.
Baca Juga:
Gazalba Saleh Bantah Lakukan Pencucian Uang
"Kita bukan lagi akan mengadu, kita sudah mengadu. Kita masih akan menunggu. Saya juga nanti, untung diingatkan tadi, saya akan meminta dulu penjelasan dari protokol kami kalau sudah ada respons bagaimana terhadap laporan pengaduan yang kami layangkan terhadap Komisi Yudisial dan Badan Pengawas," jelas Nawawi.
Nawawi mengatakan salah satu poin yang termuat dalam draf laporan adalah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang seolah-olah mengarahkan jaksa penuntut umum KPK untuk mengikuti isi putusan, yaitu meminta delegasi penuntutan dari jaksa agung.
Padahal, jelas Nawawi, KPK merupakan lembaga independen yang tidak bisa diintervensi dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan sebagaimana UU 19/2019.