"Kalau nanti Pak Lukas Enembe bisa tunjukkan dari mana uang puluhan ratusan miliar tersebut, misalnya dari tambang emas, ya sudah pasti akan kami hentikan," kata Alex.
Karena itu KPK meminta Lukas Enembe bersedia diklarifikasi. Dia mengatakan, KPK juga menghormati hak hak Lukas Enembe.
Baca Juga:
Sahroni Desak Polisi Usut Temuan PPATK Dugaan Aktivitas Keuangan Ilegal Ivan Sugianto
"Kalau nanti juga pak Lukas ingin berobat, kami pasti akan memfasilitasi. Hak hak tersangka akan kami hormati," ujar dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md mengatakan, bahwa Gubernur Papua, Lukas Enembe, diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan nilai mencapai ratusan miliar.
Dia menyatakan bahwa Lukas tak hanya menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi bernilai Rp 1 miliar seperti yang digaungkan penasihat hukumnya.
Baca Juga:
Skandal Pengusaha Surabaya Terbongkar, PPATK Sita Rekening Ivan Sugianto Usai Intimidasi Siswa SMA
"Saya sampaikan bahwa dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe yang kemudian menjadi tersangka, bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar. Ada laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran penyimpanan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar," kata Mahfud pada kesempatan yang sama kemarin.
Mahfud menyatakan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyerahkan 12 hasil analisis kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). PPATK juga disebut sudah memblokir atau membekukan rekening politikus Partai Demokrat itu sebesar Rp 71 miliar.
Lukas, menurut Mahfud Md, terjera korupsi dalam hal dana operasional pimpinan dan pengelolaan dana PON. Selain itu, Lukas juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.