WAHANANEWS.CO, Jakarta - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto menunda sidang perdana Praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto selaku tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Keputusan tersebut diambil lantaran KPK sebagai pihak termohon tidak menghadiri persidangan hari ini. KPK sebelumnya telah bersurat mengenai penundaan tersebut.
Baca Juga:
Sidang Perkara PHP Bupati Tapteng, KPU : Pokok Permohonan Pemohon Tidak Benar dan Tidak Terbukti
"Ada permohonan resmi dari termohon, minta penundaan tiga minggu. Nah, untuk itu kami sudah bersikap untuk menunda hanya paling lama dua minggu. Kalau kita tunda seminggu, kita pas hari libur, libur panjang," ujar hakim, Selasa (21/1) melansir CNN Indonesia.
"Jadi, kita tunda sidang berikutnya untuk panggilan yang kedua yaitu hari Rabu tanggal 5 (Februari)," sambungnya.
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional yang menjadi tim hukum Hasto, Ronny Talapessy, meminta agar penundaan dilakukan selama 10 hari saja.
Baca Juga:
Usai Diperiksa KPK Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tak Ditahan
"Agar waktunya lebih efisien Yang Mulia," kata Ronny.
"Ya sama itu nanti jatuhnya kan tanggal 27 merah, 28 merah, 29 merah, tanggal 31 saya ujian terbuka, kebetulan saya ujian terbuka di Solo. Tanggal 30 saya ada sidang tipikor di Jakarta Pusat, jadi mau tidak mau kita tanggal 4 atau tanggal 5," tutur hakim.
"Tanggal 5 (Februari) saja ya?" lanjut dia.
"Tanggal 3 (Februari) saja Yang Mulia," pinta Ronny.
"Tanggal 3 (Februari) itu saya sidang tipikor. Senin dan Rabu itu saya jatahnya sebenarnya tipikor. Tapi, Rabu tanggal 5 (Februari) itu pas kosong. Boleh ya tanggal 5?" lanjut hakim.
Ronny pun menyetujuinya.
"Baik dengan demikian sidang perkara praperadilan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL kita tunda pada hari Rabu, 5 Februari 2025 dengan agenda memanggil kembali termohon oleh karena pada hari ini belum hadir," tutup hakim.
Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).
Selain Harun, Hasto disebut KPK juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.
Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun.
Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.
Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.
Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Hasto telah menjalani pemeriksaan perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Senin (13/1) tetapi tidak langsung ditahan.
Dalam pemeriksaan itu, ia didalami penyidik perihal barang bukti seperti dokumen dan bukti elektronik yang telah disita dan keterangan dari saksi lain.
Tim penyidik pada Selasa (7/1) telah menggeledah dua rumah kediaman Hasto yang berada di Kebagusan, Jakarta Selatan dan di Perumahan Villa Taman Kartini, Blok G3, Nomor 18, Margahayu, Bekasi, Jawa Barat.
Sejumlah barang bukti termasuk surat berupa catatan telah disita.
[Redaktur: Alpredo Gultom]