WAHANANEWS.CO, Jakarta - Setelah menjalani proses pemeriksaan yang panjang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menyatakan bahwa penggunaan jet pribadi oleh Kaesang Pangarep, putra Presiden Ketujuh Indonesia Joko Widodo (Jokowi), tidak tergolong sebagai gratifikasi.
Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (1/11/2024).
Baca Juga:
19 Saksi Diperiksa, Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Rahasia Wakil Ketua KPK dan Eko Darmanto
"Deputi bidang pencegahan menyimpulkan bahwa ini bukan gratifikasi," ujar Ghufron.
Ghufron menjelaskan bahwa Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK menilai Kaesang bukanlah seorang penyelenggara negara dan telah terpisah secara hukum dari orang tuanya.
Oleh karena itu, penggunaan jet pribadi tersebut tidak dikategorikan sebagai penerimaan gratifikasi.
Baca Juga:
Alex Marwata Soal Kepemimpinan KPK: Jangan Berharap Seperti Malaikat
Terkait laporan yang disampaikan Kaesang, Direktorat Gratifikasi di bawah Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK telah melaporkan kepada pimpinan KPK bahwa Kaesang bukanlah penyelenggara negara.
Dengan demikian, laporan tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut.
"KPK dan Direktorat Gratifikasi menerima laporan ini, dan Deputi Pencegahan menyatakan bahwa laporan tersebut tidak bisa diputuskan sebagai gratifikasi atau bukan karena Kaesang bukan penyelenggara negara," jelas Ghufron.
Ghufron juga menambahkan bahwa KPK sebelumnya telah menerima tiga laporan gratifikasi dari pihak yang bukan penyelenggara negara, dan ketiganya juga tidak dapat ditindaklanjuti.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep mendatangi Kantor KPK pada Selasa (16/9/2024) untuk memberikan klarifikasi terkait penggunaan jet pribadi.
"Saya datang ke KPK sebagai warga negara yang patuh. Saya bukan penyelenggara negara atau pejabat, dan kehadiran saya di sini atas inisiatif pribadi," ujar Kaesang di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan.
Kaesang menjelaskan bahwa klarifikasi ini mencakup penggunaan jet pribadi dalam perjalanannya ke Amerika Serikat pada 18 Agustus.
"Saya hanya menumpang pesawat milik teman saya untuk perjalanan tersebut," ungkapnya.
Namun, Kaesang tidak memberikan rincian lebih lanjut dan menyarankan agar pertanyaan mengenai detail perjalanan diarahkan ke pihak KPK. "Untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan ke KPK," tambahnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]