WAHANANEWS.CO, Jakarta - Setelah menjalani proses pemeriksaan yang panjang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menyatakan bahwa penggunaan jet pribadi oleh Kaesang Pangarep, putra Presiden Ketujuh Indonesia Joko Widodo (Jokowi), tidak tergolong sebagai gratifikasi.
Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (1/11/2024).
Baca Juga:
19 Saksi Diperiksa, Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Rahasia Wakil Ketua KPK dan Eko Darmanto
"Deputi bidang pencegahan menyimpulkan bahwa ini bukan gratifikasi," ujar Ghufron.
Ghufron menjelaskan bahwa Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK menilai Kaesang bukanlah seorang penyelenggara negara dan telah terpisah secara hukum dari orang tuanya.
Oleh karena itu, penggunaan jet pribadi tersebut tidak dikategorikan sebagai penerimaan gratifikasi.
Baca Juga:
Alex Marwata Soal Kepemimpinan KPK: Jangan Berharap Seperti Malaikat
Terkait laporan yang disampaikan Kaesang, Direktorat Gratifikasi di bawah Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK telah melaporkan kepada pimpinan KPK bahwa Kaesang bukanlah penyelenggara negara.
Dengan demikian, laporan tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut.
"KPK dan Direktorat Gratifikasi menerima laporan ini, dan Deputi Pencegahan menyatakan bahwa laporan tersebut tidak bisa diputuskan sebagai gratifikasi atau bukan karena Kaesang bukan penyelenggara negara," jelas Ghufron.