WahanaNews.co, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sementara, Nawawi Pomolango, menyampaikan bahwa KPK telah menerima salinan surat dari Sekretariat Negara yang menyatakan bahwa surat pengunduran diri Firli Bahuri tidak dapat diolah.
Menurut penjelasan yang terdapat dalam surat Sekretariat Negara tersebut, Firli Bahuri mengajukan permohonan untuk berhenti dari jabatannya sebagai pimpinan KPK dan menolak untuk memperpanjang masa jabatannya.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
"Sementara dari Sekretariat Negara menyebutkan pernyataan 'berhenti dan tidak ingin diperpanjang lagi', tidak termasuk syarat-syarat pemberhentian sebagaimana yang ditentukan dalam undang-undang," kata Nawawi, melansir Kompas.com, Sabtu (23/12/2023).
Persyaratan untuk seorang pimpinan KPK dipecat oleh presiden termasuk dalam hal pimpinan tersebut meninggal dunia atau mengajukan pengunduran diri.
Namun, Nawawi menyampaikan bahwa dalam suratnya, Firli Bahuri meminta untuk berhenti, dan permintaannya tersebut tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Surat yang diterima oleh pimpinan KPK merupakan salinan dari surat yang dikirimkan oleh Sekretariat Negara.
"Surat tembusan bahwa pernyataan berhenti dari Pak Firli belum bisa ditindaklanjuti Sekretariat Negara," tutur Nawawi.
Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua dan Pimpina KPK belum bisa diproses.