Sebab, dalam surat pengunduran dirinya Firli menyatakan berhenti sebagai Ketua dan Pimpinan KPK. Padahal, istilah berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian pimpinan KPK.
"Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut karena dalam surat tersebut Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti," ujar Ari dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (22/12/2023).
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Firli mengajukan permohonan pengunduran diri di tengah-tengah permasalahan hukum dan etika yang sedang dihadapinya.
Di Polda Metro Jaya, Firli tengah dihadapi tuduhan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), suap, dan gratifikasi.
Selain itu, ia juga tengah menghadapi tiga kasus dugaan pelanggaran etika yang sedang dalam proses persidangan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Keputusan akan diumumkan pada tanggal 27 Desember.
Baca Juga:
Lima Pimpinan Baru KPK Ditetapkan, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.