WAHANANEWS.CO, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (MH), pada Jumat (7/3/2025).
Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di lingkungan DJP Kementerian Keuangan.
Baca Juga:
Ada Transaksi Misterius Pupuk Indonesia Hampir Rp8 Triliun, KPK Diminta Bergerak Cepat
"Hari ini, Jumat, KPK mengagendakan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan," ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/3/2025).
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Namun, Tessa belum memberikan kepastian mengenai kehadiran Haniv serta materi pemeriksaan yang akan didalami.
"Pemeriksaan ini dilakukan terhadap MH, yang pernah menjabat sebagai Kepala Kanwil DJP Banten dari 2011 hingga 2015 serta Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus dari 2015 hingga 2018," tambah Tessa.
Baca Juga:
Terkait Kasus CSR BI, KPK Segera Panggil Anggota DPR Heri Gunawan
KPK saat ini tengah menelusuri aliran dana gratifikasi yang diduga diterima Haniv, bahkan setelah ia tidak lagi menjabat. Berdasarkan penyelidikan, Haniv diketahui menerima gratifikasi dan suap dalam rentang waktu 2013 hingga 2022, meskipun dirinya telah pensiun dari DJP sejak 2019.
"Meskipun dia sudah berhenti sebagai pegawai pajak sejak 2019, masih ditemukan adanya aliran dana yang terus berlanjut. Penyidik masih mendalami hal ini, dan hasil pemeriksaan lebih lanjut akan mengungkapkan gambaran yang lebih jelas," ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025).
Penyelidikan ini turut melibatkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk Direktur KSO Summarecon Serpong, Sharif Benyamin, yang diperiksa terkait dugaan aliran dana gratifikasi kepada Haniv.