"Saksi pertama, Sharif Benyamin, hadir dan diperiksa terkait aliran dana kepada tersangka Haniv," ujar Tessa dalam keterangannya, Rabu (5/3/2025).
Selain itu, penyidik juga memeriksa PNS KPP PMA 6 Ditjen Pajak, Shitta Amalia, terkait dugaan keterlibatan dalam permintaan dana untuk acara fashion show anak Haniv, Feby Paramita Haniv, yang berprofesi sebagai desainer.
Baca Juga:
Ada Transaksi Misterius Pupuk Indonesia Hampir Rp8 Triliun, KPK Diminta Bergerak Cepat
"Saksi kedua, Shitta Amalia, juga hadir dan dimintai keterangan mengenai kebijakan permintaan dana untuk fashion show," tambah Tessa.
Pemeriksaan terhadap Sharif dan Shitta dilakukan pada Selasa (4/3/2025), sementara Direktur PT Prima Konsultan Indonesia tidak memenuhi panggilan penyidik. KPK telah menetapkan Muhammad Haniv sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp21,5 miliar sejak Rabu (12/2/2025).
"Pada 12 Februari 2025, KPK menetapkan HNV sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Baca Juga:
Terkait Kasus CSR BI, KPK Segera Panggil Anggota DPR Heri Gunawan
Asep menjelaskan bahwa gratifikasi tersebut diduga diterima Haniv selama periode 2015-2018, saat ia masih menjabat sebagai Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus.
Haniv diduga menggunakan jabatan serta jejaringnya untuk mencari sponsor guna mendukung bisnis anaknya. Ia disebut mengirimkan surel permintaan bantuan modal kepada sejumlah pengusaha yang merupakan wajib pajak.
Penyidik menduga Haniv menerima gratifikasi sebesar Rp804 juta untuk membiayai bisnis fashion show anaknya. Selain itu, selama masa jabatannya, ia juga diduga menerima uang senilai belasan miliar rupiah yang asal-usulnya tidak jelas.