"Ketika proyek tersebut berjalan, Irwandi Yusuf dalam jabatannya sebagai gubernur diduga menerima uang sebagai gratifikasi dengan istilah 'jaminan keamanan'," ujar Johanis dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (25/1).
Kala itu, menurutnya, Izil Azhar diduga menjadi perantara penerimaan uang gratifikasi bagi Irwandi Yusuf.
Baca Juga:
Mantan Panglima GAM Didakwa Perkaya Diri Bersama Eks Gubernur Aceh dan Terima Gratifikasi Rp32,4 Miliar
"Tersangka IA sebagai orang kepercayaannya untuk menjadi perantara penerima uang dari Heru Sulaksono dan Zainudin Hamid. Tersangka IA menjadi orang kepercayaan Irwandi Yusuf karena sebelumnya pernah menjadi bagian tim sukses Pilkada Gubernur Aceh tahun 2007," ujar Johanis.[eta/CNN]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.