“Ya saya kira kalau sudah ada upaya paksa apa segala macam ya pasti kita untuk sementara waktu enggak perlu melakukan aktivitas lagi,” terangnya.
Setyo menjelaskan posisi KPK dalam perkara MBG masih berada pada tahap penyelidikan.
Baca Juga:
Kajari Sergai Ditangkap Kejagung, Kejati Sumut Gerak Cepat Tunjuk Bani Ginting Jadi Plh
Karena itu, ketika Kejaksaan Agung sudah masuk lebih jauh dengan penyidikan dan upaya paksa, KPK memilih tidak melanjutkan aktivitas yang berpotensi membuat penanganan perkara menjadi tumpang tindih.
“Karena kan tahapnya juga kami masih penyelidikan,” kata Setyo.
Meski kini memilih menahan langkah, KPK sebelumnya sempat bergerak mengumpulkan data awal terkait perkara dugaan korupsi MBG.
Baca Juga:
Gara-gara Tumbler “Tank Day”, Starbucks Korea Diboikot hingga Tutup 2 Ribu Gerai
Lembaga antikorupsi itu juga telah melakukan koordinasi awal dengan sejumlah instansi lain.
Beberapa instansi yang sempat diajak berkoordinasi antara lain Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.
Namun, perkembangan penyidikan di Kejaksaan Agung membuat KPK memilih memantau perkara tersebut dari jauh.