WahanaNews.co | Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan berkas perkara dan surat dakwaan untuk kasus dugaan suap Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
Berkas tersangka lain pun dalam kasus itu juga dilimpahkan ke pengadilan.
Baca Juga:
KPU Kota Bengkulu Pastikan Pilkada 27 November Lancar Usai OTT KPK
“Tim jaksa telah selesai melimpahkah berkas perkara bersama surat dakwaan terdakwa Abdul Gafur Mas’ud dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (25/5/2022).
Dengan demikian, penahanan para terdakwa menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. Hanya saja, Ali menjelaskan untuk sementara penahanan para terdakwa masih dititipkan pada sejumlah rumah tahanan (Rutan).
Abdul Gafur dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.
Baca Juga:
Quick Count Pilkada Bengkulu 95,67 Persen: Helmi Ungguli Tersangka Rohidin
Sementara Kepala Dinas PUPR PPU Edi Hasmoro; dan Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Sementara, Plt Sekda PPU Mulyadi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.
“Tim jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” ujar Ali.
Atas ulahnya, para terdakwa didakwa disangka melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.