WAHANANEWS.CO, Jakarta - Modus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo Etik Suryani mulai terkuak setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Surat Keputusan (SK) Bupati diduga dijadikan alat untuk mengumpulkan setoran upah pungut dari pegawai di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKAD).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Etik menerbitkan SK Bupati tentang Penerimaan dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah serta SK Bupati tentang Penerima dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah pada BPKAD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026.
Baca Juga:
Korban Gempa Venezuela Tembus 4.118 Jiwa, Kerugian Capai Rp668 Triliun
"Terbitnya kedua SK Bupati tersebut, diduga digunakan sebagai 'alat' oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan 'Setoran Upah Pungut (UP)' di lingkungan BPKAD Sukoharjo," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Asep, setelah kedua SK tersebut diterbitkan, Etik diduga memerintahkan Kepala BPKAD Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko (RCH) untuk menghimpun sebagian insentif yang diterima para pegawai.
"ETS meminta RCH selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD," tuturnya.
Baca Juga:
Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Resmi Ambil Alih 3 Perkara dari Polri
Perintah itu kemudian diteruskan Richard kepada para pejabat eselon III di lingkungan BPKAD agar menyetorkan potongan upah pungut kepada Sekretaris BPKAD Kabupaten Sukoharjo, Nardi, yang selanjutnya diduga diserahkan kepada Etik.
KPK mengungkap praktik tersebut diduga berlangsung secara terus-menerus sejak 2021 hingga 2026.
Selama kurun waktu tersebut, total setoran upah pungut yang diduga diterima Etik Suryani mencapai sekitar Rp2,93 miliar.