Selain dugaan setoran upah pungut, Etik juga diduga memerintahkan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo, untuk mengurus mekanisme yang disebut sebagai "Setoran Rutin OPD".
Dalam penyidikan yang dilakukan KPK, terungkap pula bahwa pola tersebut diduga merupakan kelanjutan dari praktik yang telah berlangsung pada masa pemerintahan sebelumnya.
Baca Juga:
Korban Gempa Venezuela Tembus 4.118 Jiwa, Kerugian Capai Rp668 Triliun
"ETS diduga melanjutkan ‘tradisi’ Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS, dengan kode perintah 'tambahan upah pungut kae ono tho?' (tambahan upah pungut itu ada kan?)," jelas Asep.
Asep mengungkapkan, dugaan permintaan setoran itu bahkan disampaikan menggunakan sejumlah kalimat berkode yang telah dipahami oleh para bawahannya.
"'Kowe mrene kan ora bayar' (kamu ke sini kan tidak membayar), 'padakno karo bapak' (samakan dengan bapak). Maksudnya adalah besaran uang yang disetor disesuaikan dengan setoran saat dengan Bupati sebelumnya," sambung Asep.
Baca Juga:
Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Resmi Ambil Alih 3 Perkara dari Polri
KPK juga mendalami dugaan bahwa praktik serupa telah berlangsung pada masa kepemimpinan Bupati Sukoharjo sebelumnya, Wardoyo Wijaya, yang merupakan suami Etik Suryani.
"Maksudnya agar pegawai pada BPKAD tersebut memberikan setoran kepada Bupati saat itu," tutur Asep saat menjelaskan makna perintah "wes dilantik ojo mendeleng wae" (sudah dilantik, jangan diam saja) yang diduga digunakan pada masa pemerintahan sebelumnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.