WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyepakati menggunakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba dan rekannya.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan hal tersebut ditempuh guna memaksimalkan pemulihan aset atau asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi.
Baca Juga:
KPK Laporkan Hakim PN Tipikor yang Adili Kasus Gazalba ke KY dan Bawas MA
"Termasuk yang di Maluku Utara, yang AGK dkk, kami juga sedang mencoba untuk masuk TPPU. Sudah disepakati masuk TPPU. Tinggal berikutnya proses administrasi," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/4/2024).
Ali menyampaikan perkembangan kasus tersebut saat mengkritisi mudahnya koruptor memperoleh remisi. KPK, terang dia, senantiasa menerapkan Pasal TPPU untuk memiskinkan koruptor. Sebab, hal tersebut bisa membuat jera jika diakumulasi dengan pidana badan.
"Syarat pemberian remisi dulu itu kan sangat ketat. Harus ada persetujuan dari instansi yang menangani perkara, kemudian ada syarat pembayaran uang pengganti, ada syarat pembayaran uang denda, dan seterusnya. Saat ini kan tidak ada," ucap Ali.
Baca Juga:
Anggoro Bagus Pamuji, Terdakwa Pembobolan Bank, Lakukan Kredit Fiktif di Hari Sabtu
"Maka, kemudian kebijakan yang KPK lakukan adalah bukan hanya pemenjaraan karena banyak persoalan, tetapi bagaimana mengoptimalisasi asset recovery, memiskinkan koruptor, itulah yang menjadi pijakan KPK saat ini maka kemudian diterapkan TPPU," tandasnya.
KPK baru saja menyelesaikan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara yang menjerat AGK dkk. Berkas perkara mereka dinyatakan lengkap oleh tim jaksa KPK sehingga dalam waktu dekat akan disidangkan.
"Pelimpahan ke Pengadilan Tipikor segera dalam waktu 14 hari kerja," kata Ali beberapa waktu lalu.