WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyepakati menggunakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba dan rekannya.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan hal tersebut ditempuh guna memaksimalkan pemulihan aset atau asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi.
Baca Juga:
KPK Laporkan Hakim PN Tipikor yang Adili Kasus Gazalba ke KY dan Bawas MA
"Termasuk yang di Maluku Utara, yang AGK dkk, kami juga sedang mencoba untuk masuk TPPU. Sudah disepakati masuk TPPU. Tinggal berikutnya proses administrasi," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/4/2024).
Ali menyampaikan perkembangan kasus tersebut saat mengkritisi mudahnya koruptor memperoleh remisi. KPK, terang dia, senantiasa menerapkan Pasal TPPU untuk memiskinkan koruptor. Sebab, hal tersebut bisa membuat jera jika diakumulasi dengan pidana badan.
"Syarat pemberian remisi dulu itu kan sangat ketat. Harus ada persetujuan dari instansi yang menangani perkara, kemudian ada syarat pembayaran uang pengganti, ada syarat pembayaran uang denda, dan seterusnya. Saat ini kan tidak ada," ucap Ali.
Baca Juga:
Anggoro Bagus Pamuji, Terdakwa Pembobolan Bank, Lakukan Kredit Fiktif di Hari Sabtu
"Maka, kemudian kebijakan yang KPK lakukan adalah bukan hanya pemenjaraan karena banyak persoalan, tetapi bagaimana mengoptimalisasi asset recovery, memiskinkan koruptor, itulah yang menjadi pijakan KPK saat ini maka kemudian diterapkan TPPU," tandasnya.
KPK baru saja menyelesaikan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara yang menjerat AGK dkk. Berkas perkara mereka dinyatakan lengkap oleh tim jaksa KPK sehingga dalam waktu dekat akan disidangkan.
"Pelimpahan ke Pengadilan Tipikor segera dalam waktu 14 hari kerja," kata Ali beberapa waktu lalu.
Setidaknya terdapat tujuh orang yang diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap tersebut.
Mereka ialah Abdul Gani Kasuba; Kadis Perumahan dan Permukiman Adnan Hasanudin; Kadis PUPR Daud Ismail; Kepala BPPBJ Ridwan Arsan; Ajudan Ramadhan Ibrahim; serta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan (swasta).
Abdul Gani, Ramadhan Ibrahim dan Ridwan Arsan selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Adnan Hasanudin, Daud Ismail, Stevi Thomas dan Kristian Wuisan selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK menduga terdapat penerimaan uang Rp2,2 miliar terkait dengan pekerjaan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Uang tersebut di antaranya digunakan untuk kepentingan pribadi Abdul Gani guna pembayaran menginap hotel dan dokter gigi.
Selain itu, KPK juga menemukan dugaan Abdul Gani menerima uang dari para ASN di Pemprov Maluku Utara untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]