Kedua, Hasto diduga melakukan perintangan penyidikan dengan mengarahkan saksi-saksi terkait Harun Masiku agar memberikan keterangan palsu.
Ia juga memerintahkan stafnya untuk menghancurkan bukti, termasuk menenggelamkan ponsel di air.
Baca Juga:
Sebut Kasus Hasto Petaka Besar PDIP, Effendi Simbolon Desak Megawati Mundur
Pada 6 Juni 2024, Hasto bahkan memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menghancurkan perangkat komunikasi sebelum pemeriksaannya oleh KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, serta Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Selain itu, KPK mencegah Hasto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.