WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset tanah dan bangunan yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Angin Prayitno Aji.
Nilai total aset yang telah disita mencapai Rp 57 miliar.
Baca Juga:
Jerat Eks Pegawai MA Zarof Ricar, Kejagung Buka Peluang Lewat TPPU Gratifikasi Rp920 Miliar
“Sejauh ini aset-aset yang telah disita tersebut bernilai ekonomis sekitar Rp 57 miliar,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (16/2/2022).
Ali menegaskan kebijakan KPK saat ini tidak hanya memberantas korupsi melalui penindakan dan memenjarakan koruptor, melainkan juga terus mengoptimalkan asset recovery lewat perampasan aset. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera untuk para koruptor.
Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat berkontribusi terhadap penerimaan kas negara. KPK, sebut Ali, mengupayakan asset recovery lewat tuntutan uang pengganti, denda, sampai perampasan aset lewat penerapan TPPU.
Baca Juga:
Kejagung Ungguli KPK dalam Mengusut Kasus Korupsi dan TPPU
“Sehingga penegakan hukum tindak pidana korupsi memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus sumbangsih bagi penerimaan kas negara,” tutur Ali.
Diberitakan, KPK kembali menetapkan Angin sebagai tersangka dugaan TPPU. KPK menyatakan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk penetapan tersebut.
“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK kembali menetapkan APA (Angin Prayitno Aji) sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana TPPU,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (15/2/2022).
Ali menuturkan penetapan tersebut berdasarkan pada pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi perpajakkan dalam periode 2016 – 2017 di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Penyidik KPK menduga ada kesengajaan dari Angin untuk menyembunyikan serta menyamarkan sumber harta kekayaannya yang berasal dari tindak korupsi.
“Dalam rangka melengkapi bukti yang telah KPK miliki, saat ini pengumpulan bukti masih terus dilakukan. Perkembangan akan diinformasikan,” ungkap Ali saat itu.
Sebelumnya, Angin telah divonis 9 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan terhadap mantan Kepala Sub Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani.
Majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menerima suap terkait perhitungan pajak Bank Pan Indonesia atau Bank Panin, PT Jhonlin Baratama, dan PT Gunung Madu Plantations (GMP). Suap itu diterima Angin dan Dadan bersama-sama dengan tim pemeriksa pajak, yakni Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.
“Menyatakan terdakwa I Angin Prayitno Aji dan terdakwa II Dadan Ramdani telah terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/2/2022). [rin]