Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (RM), Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN), dan Plt Kepala Bagian Umum Pemkot Pekanbaru Novin Karmila (NK).
"Kami telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan RM, IPN, dan NK sebagai tersangka," ungkap Ghufron.
Baca Juga:
PN Jaksel Putuskan Tak Berwenang Adili Gugatan PDIP Lawan Penyidik KPK, Ini Pertimbanganya
Setelah penetapan status tersangka, ketiga orang tersebut langsung ditahan selama 20 hari sejak 3 Desember 2024 hingga 22 Desember 2024 di Rumah Tahanan KPK.
Atas perbuatannya, para tersangka diduga melanggar Pasal 12f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.