WAHANANEWS.CO, Jakarta - Korupsi anggaran negara kembali disorot setelah temuan terbaru menunjukkan bahwa alokasi dana publik masih rentan diselewengkan, dan fakta ini terungkap bukan dari investigasi panjang, melainkan dari suara para pegawai sendiri yang mengaku melihat penyimpangan secara langsung.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 dan menemukan adanya titik rawan korupsi dalam pengelolaan anggaran di lembaga negara pada Minggu (12/10/2025), dengan lebih dari separuh responden internal kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah menyebut anggaran kerap digunakan untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga:
Pengacara Diduga Tipu Klien, Polres Dairi Diminta Segera Proses Pengaduan Korban
Dari total 390.754 responden, tercatat 57 persen menyoroti penyalahgunaan anggaran untuk keuntungan individu yang tidak berkaitan dengan kepentingan tugas atau layanan publik.
Sebanyak 56 persen responden juga menilai masih ada pegawai yang menerima honor atau uang perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan, menunjukkan praktik penggelembungan anggaran masih dianggap sebagai hal yang biasa.
Selain itu, 48 persen responden menyatakan adanya laporan fiktif terkait perjalanan dinas, di mana kegiatan tercatat seolah-olah berjalan, padahal tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Baca Juga:
Honeymoon Maut di Solok, Pengantin Baru Keracunan Gas Water Heater
Tidak berhenti di situ, 43 persen responden mengaku mengetahui adanya gratifikasi atau imbalan uang maupun fasilitas sebagai jalan pintas untuk mendapatkan promosi maupun mutasi jabatan dalam struktur birokrasi.
KPK menegaskan bahwa temuan ini menggambarkan masih luasnya ruang perbaikan dalam tata kelola keuangan negara yang seharusnya dijalankan secara transparan dan akuntabel demi kepentingan publik.
“Integritas bukan hanya soal kebijakan, tapi juga perilaku sehari-hari di tempat kerja, hasil SPI menjadi cermin integritas lembaga, sekaligus bahan refleksi bagi setiap instansi untuk memperbaiki sistem dan budaya kerja secara bersama,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan resminya.
KPK menambahkan, lembaga antikorupsi ini tidak hanya hadir untuk melakukan penindakan, tetapi juga melakukan pendampingan melalui tugas koordinasi dan supervisi agar instansi pemerintah dapat memperbaiki tata kelolanya secara sistematis.
“Catatan SPI harus dipandang sebagai peringatan dini, sehingga dapat melahirkan evaluasi perbaikan yang konkret dan solutif atas permasalahan yang dihadapi,” tegas Budi.
Saat ini, pengisian kuesioner SPI 2025 sedang berlangsung sejak Agustus hingga Oktober 2025 dengan partisipasi 107 kementerian dan lembaga, 38 pemerintah provinsi, 509 pemerintah kabupaten dan kota, serta 5 BUMN.
KPK juga mengajak masyarakat terlibat aktif sebagai bentuk partisipasi publik yang dinilai penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan bertanggung jawab kepada warga negara.
Informasi mengenai SPI 2025 dapat diakses melalui kanal resmi KPK termasuk email resmi, situs spi.kpk.go.id, dan call center 198 yang disiapkan agar publik bisa memberikan masukan maupun laporan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]