WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sorotan terhadap dugaan gratifikasi yang melibatkan Menteri Kehutanan Raja Juli kembali menguat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak laporan penolakan gratifikasi terkait pemberian amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, karena perkara tersebut telah masuk ke ranah penyidikan.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin membenarkan bahwa laporan tersebut tidak dapat diproses melalui mekanisme pelaporan gratifikasi.
Baca Juga:
KPK Usulkan Rekening Dana Otsus Papua Dipisah dari APBD demi Cegah Penyimpangan
"Ya (laporan ditolak)," kata Aminudin saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut mengacu pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi yang mengatur adanya kondisi tertentu sehingga laporan tidak dapat ditindaklanjuti.
Menurut Aminudin, salah satu kondisi yang dimaksud ialah apabila objek laporan telah berada dalam proses pemeriksaan oleh inspektorat maupun penanganan aparat penegak hukum.
Baca Juga:
Kejagung Tegaskan Status Tersangka Febrie Adriansyah Tak Gugur Meski Kini Tercatat sebagai Saksi
"Dalam Perkom 1/2026 tentang Pelaporan Gratifikasi disebutkan KPK menolak pelaporan gratifikasi jika gratifikasi yang dilaporkan sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, penyidikan oleh aparat penegak hukum," ucapnya.
Sebelumnya, KPK juga menyatakan telah merampungkan proses verifikasi dan analisis terhadap laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Raja Juli.
Hasil analisis tersebut, menurut KPK, telah disampaikan kepada Raja Juli sebagai pihak pelapor.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa proses analisis dilakukan dengan berpedoman pada Pasal 14 Perkom Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Ia mengatakan ketentuan tersebut menjadi dasar dalam menentukan apakah suatu laporan gratifikasi dapat ditindaklanjuti atau tidak.
"Tentunya salah satu analisis yang digunakan oleh tim gratifikasi berpedoman pada Perkom 1 Tahun 2026 di antaranya di Pasal 14 yang memang menyebutkan bahwa suatu laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti salah satunya jika itu diduga terkait dengan suatu tindak pidana korupsi," ujar Budi, Kamis (16/7/2026).
Dalam Pasal 14 Perkom Nomor 1 Tahun 2026 disebutkan bahwa laporan gratifikasi tidak ditindaklanjuti apabila diketahui objek yang dilaporkan sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana oleh aparat penegak hukum.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]