Pendalaman dilakukan untuk memastikan apakah terdapat kesinambungan aliran dana maupun dugaan tindak pidana yang melibatkan pihak lain.
KPK menduga praktik pemerasan tersebut merupakan kelanjutan dari pola yang telah berlangsung sejak kepemimpinan sebelumnya.
Baca Juga:
KPK Sebut SK Bupati Sukoharjo Jadi Alat Pemerasan, Setoran Capai Rp2,93 Miliar
"Itu nanti juga menjadi bagian yang akan didalami, karena barang bukti yang sekarang ditemukan ini tentunya kan ini di TKP ya, yang diamankan oleh teman-teman penyelidik," kata Taufik.
Penyidik masih terus mengembangkan temuan tersebut dengan menelusuri asal-usul seluruh barang bukti yang berhasil diamankan.
"Sehingga ada dugaan-dugaan dari penerimaan yang lain dari tersangka sendiri atau itu barang bukti yang mungkin dulu sisa yang lama, itu masih masih ada kemungkinan semua," sambungnya.
Baca Juga:
KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka Dugaan Kasus Pemerasan, Sita Rp21,1 Miliar dan emas 2,5 kg
Dalam konstruksi perkara, Etik diduga menggunakan Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai dasar pelaksanaan praktik pemerasan berkedok setoran upah pungut.
SK tersebut mengatur penerimaan dan besaran pembayaran insentif pemungutan pajak daerah serta insentif pemungutan retribusi daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026.
Setelah SK diterbitkan, Etik diduga meminta Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo untuk menjalankan mekanisme pungutan tersebut.