WAHANANEWS.CO, Jakarta - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald P Simanjuntak belum pernah melaporkan harta kekayaannya (LHKPN) ke KPK.
Donald baru saja dimutasi ke bagian Analis Kebijakan Madya Bidang Pembinaan Masyarakat Badan Pemeliharaan Keamanan (Binmas Baharkam) Polri. Ia diduga terlibat kasus dugaan pemerasan warga negara asing (WNA) dalam acara Djakarta Warehouse Project (DWP) di Jakarta beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Sepanjang 2024, KPK Klaim Selamatkan Aset Negara Rp677,5 Miliar
"Dari penelusuran, yang bersangkutan belum pernah melaporkan LHKPN," ujar Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (31/12).
Melansir penelusuran CNN Indonesia, Donald sudah berstatus wajib lapor LHKPN sejak menjadi Kapolres Samosir pada 2016. Namun, sejak saat itu ia tidak pernah melaporkan harta kekayaannya.
Dalam kesempatan ini, Budi turut mengingatkan agar Donald segera melaporkan hal tersebut.
Baca Juga:
Uya Kuya di Bawah Radar KPK, Dugaan Rumah Mewah di AS Jadi Pemicu Pemeriksaan
"Oleh karena itu, KPK sekaligus mengajak inspektorat pengawasan di Polri untuk sama-sama memantau kepatuhan LHKPN di Kepolisian, sebagaimana semangat Kapolri khususnya dalam upaya-upaya pencegahan korupsi," ucap dia.
Mutasi terhadap Donald tertuang dalam Surat Telegram Nomor: 2776/XII/Kep.2024 tertanggal 29 Desember 2024.
Donald kini ditugaskan sebagai Analis Kebijakan Madya bidang Binmas Baharkam Polri.