WAHANANNEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap koronologi operasi tangkap tangan (OTT) Pj Wali Kota Pekanbaru Risandar Mahiwa.
Setelah OTT di Pekanbaru, Senin (2/12/2024) Risandar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan anggaran.
Baca Juga:
KPK Sebut Risnandar Mahiwa, Pj Wali Kota Pekanbaru Diduga Terima Rp2,5 Miliar
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan, OTT diawali adanya informasi tanda bukti transfer uang terkait dugaan korupsi akan dihancurkan oleh Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Pekanbaru Novin Karmila (NK).
"Pada hari Senin 2 Desember 2024, sekitar pukul 16:00 WIB, KPK mendapatkan informasi NV selaku Plt. Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru akan menghancurkan tanda bukti transfer sejumlah Rp300.000.000 kepada anaknya NRP," kata Ghufron di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/12/2024) mengutip Kompas.com.
"Diketahui transfer tersebut dilakukan oleh RS yang merupakan staf bagian umum, atas perintah dari NK," ujar dia.
Baca Juga:
KPK Sita Rp 6,8 Miliar dalam OTT Pj Wali Kota Pekanbaru, 3 Orang Jadi Tersangka
KPK lalu menangkap Novin di rumahnya di Pekanbaru dan menemukan uang Rp1 miliar yang disimpan dalam tas ransel.
Kemudian, KPK menangkap Risnandar Mahiwa bersama dua ajudannya di rumah dinas wali kota. Ghufron menyebutkan, tim KPK menemukan uang sekitar Rp1,39 miliar saat menangkap Risnandar.
Pada waktu yang bersamaan, KPK juga mendatangi rumah pribadi Risnandar di Jakarta.