WAHANANEWS.CO, Jakarta – Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima uang sejumlah Rp2,5 miliar.
Penerimaan tersebut dari pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak Juli 2024.
Baca Juga:
Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Baru Menjabat 6 Bulan Jadi Tersangka Korupsi
"Bahwa pada November 2024 terdapat penambahan anggaran Setda di antaranya untuk anggaran makan-minum (APBD-P 2024). Dari penambahan ini diduga Pj Wali Kota menerima jatah uang sebesar Rp2,5 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/12) dini hari.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dua lainnya yaitu Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Novin Karmila.
Ghufron menuturkan Novin dengan dibantu staf Plt. Bagian Umum, yaitu Mariya Ulfa (MU) dan Tengku Suhaila (TS), diduga mencatat uang keluar maupun masuk terkait pemotongan anggaran GU. Novin disebut juga berperan melakukan penyetoran uang kepada Risnandar dan Pomi Nasution melalui ajudan Pj Wali Kota.
Baca Juga:
KPK Ungkap Kronologi OTT Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa
Ghufron menambahkan tim penyidik akan mendalami dugaan penerimaan-penerimaan lain dalam proses penyidikan berjalan.
"KPK masih akan terus mendalami dalam penyidikan perkara ini kepada pihak-pihak lain yang diduga terkait dan aliran uang lainnya," ucap Ghufron.
Risnandar dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.