WahanaNews.co | Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengantisipasi penumpukan pendaftaran partai politik pada malam terakhir pendaftaran calon peserta Pemilu 2024, yakni Minggu (14/8/2022).
Hingga saat ini, dari 42 partai politik yang telah memegang akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), dan baru 22 partai yang telah datang ke KPU untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2024.
Baca Juga:
Evaluasi Kinerja KPU Toba: Pemuda Kecewa, Demokrasi dalam Pertaruhan
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik khawatir, partai yang belum mendaftar ini, datang berbarengan di detik-detik pamungkas.
Pihak KPU pun, melalui helpdesk Sipol setiap hari berkomunikasi dengan partai politik untuk menindaklanjuti pendaftaran Pemilu 2024.
"Pertama, (bagi) yang belum memberi tahu surat konfirmasi pendaftaran, kapan mereka akan mendaftarkan diri, karena akan kami agendakan segera," kata Idham kepada wartawan, Rabu (10/8/2022).
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
Idham menyebutkan bahwa KPU juga akan berkomunikasi dengan pimpinan partai politik untuk memastikan unggahan data kepartaian mereka di Sipol dapat segera tuntas sebelum mereka mendaftarkan diri di masa akhir pendaftaran ini.
"Kedua, helpdesk juga berupaya bertanya progres input data dan memberi motivasi kepada operator admin akun Sipol (partai politik) agar secara intens memiliki progres yang cukup baik ke akun Sipol, karena pendaftaran partai politik kita menggunakan akun Sipol," jelasnya.
Sejauh ini, 22 partai politik telah mendaftar ke KPU RI sejak hari pertama pendaftaran dibuka yaitu Senin (1/8/2022). Proses pendaftaran ini akan ditutup pada 14 Agustus.