Pihak KPU mengakui bahwa kebijakan tersebut diambil secara sepihak oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taiwan untuk mengatasi kendala yang mungkin muncul akibat liburan Tahun Baru Imlek, serta untuk menyesuaikan dengan kondisi demografis WNI di Taiwan, yang mayoritasnya adalah pekerja migran.
Sementara itu, terkait dengan masalah surat suara simulasi, KPU mengakui kesalahannya dan menyebut bahwa surat suara simulasi tersebut hanya merupakan contoh dan terjadi karena kelalaian manusia yang tidak disengaja.
Baca Juga:
KPU Parimo: Jadwal PSU Pilkada 19 April 2025 Berpotensi Bergeser
KPU menyatakan bahwa mereka telah memberikan instruksi untuk menghentikan simulasi dengan dummy surat suara sejak tanggal 29 Desember 2023.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.