WahanaNews.co | Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meuai somasi dari sejumlah anggota KPU daerah yang mengaku mendapatkan intimidasi saat proses verifikasi faktual partai politik.
Intimidasi dilakukan agar para anggota KPU di daerah meloloskan beberapa partai yang awalnya tidak memenuhi syarat (TMS), lalu menjadi memenuhi syarat (MS).
Baca Juga:
DKPP Jatuhkan Peringatan Keras, KPK Telusuri Dugaan Korupsi Sewa Private Jet Rp46 Miliar di KPU
Ibnu Syamsu Hidayat, kuasa hukum para korban, menyebut para kliennya tersebar tak cuma di satu daerah saja.
"Teman-teman yang melaporkan kepada kami, baik di firma hukum kami di Themis Indonesia maupun di Amar Law Office juga menerima dari beberapa daerah, artinya bukan hanya dari satu daerah, tetapi ada beberapa daerah yang menghubungi kami dan kami temani sampai saat ini," ujar Ibnu di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa, 13 Desember 2022.
Ibnu menyebut para kliennya dipaksa untuk mengubah status TMS menjadi MS kepada beberapa partai politik yang tengah menjalani verifikasi faktual di daerah. Menurut pengakuan kliennya di daerah, pemaksaan disertai ancaman untuk mengubah status itu berasal dari pejabat di KPU Pusat.
Baca Juga:
KPU Disemprit DKPP: 59 Kali Naik Jet Pribadi, Habiskan Rp 90 Miliar
Ancaman itu disebut terjadi pada 8-9 orang yang tersebar di 3-5 kabupaten/kota dan dua provinsi. "Identitas serta asal daerah tidak bisa kami buka demi keamanan," kata Ibnu.
KPU diminta bentuk tim investigasi internal
Airlangga Julio, kuasa hukum para korban dari Amar Lawfirm, mengatakan somasi yang diberikan ini agar KPU segera menghentikan intimidasi tersebut. Mereka juga mendesak KPU segera membentuk tim investigasi internal untuk mengusut hal ini.