Dalam somasinya, Julio meminta agar KPU menindaklanjuti seluruh aduan yang diterima atau hasil investigasi internal mengenai manipulasi data dalam verifikasi faktual, serta menindaklanjuti pengancaman kepada para anggota KPU di daerah.
"Dan pelanggaran hukum itu agar ditindaklanjuti oleh DKPP RI, Bawaslu RI, dan juga kepolisan atau penegak hukum lainnya," kata Julio.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
Ketua KPU bantah ada intimidasi
Ketua KPU Hasyim Asy'ari membantah soal intimidasi untuk mengubah status verifikasi faktual TMS menjadi MS. Ia menyebut pihaknya hanya meminta agar seluruh anggota KPU bekerja sesuai Undang-Undang dan SOP yang ada.
"Juga agar jajaran KPU bekerja dengan perlakuan setara kepada semua Parpol," kata Hasyim.
Baca Juga:
Debat Terakhir Pilgub Sultra 2024 Fokus pada Isu Lingkungan
Meski begitu, Hasyim membenarkan adanya perubahan status TMS menjadi MS pada verifikasi faktual beberapa Parpol calon peserta Pemilu 2024. Namun, perubahan itu terjadi setelah ada perbaikan data sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Pemilu Peserta Pemilu. [rna]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.