Penurunan ini terjadi karena sejumlah warga Jakarta tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih.
Beberapa alasan di antaranya adalah warga yang sudah meninggal dunia, perubahan status dari sipil menjadi anggota TNI atau Polri, serta perpindahan administrasi kependudukan.
Baca Juga:
Destinasi Hits Terbaru Indonesia, 5.000 Wisatawan Serbu IKN Setiap Hari
DPS ini diumumkan agar KPU dapat menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat sesuai dengan tahapan Pilkada yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024 Pasal 34 Ayat 4.
"Masukan dan tanggapan dari masyarakat bisa disampaikan hingga 27 Agustus 2024. Kami berharap pemutakhiran data pemilih ini dapat menghasilkan data yang akurat, terkini, dan menyeluruh," ujar Fahmi.
Menjelang pemungutan suara pada 27 November 2024, ketiga pasangan calon akan melakukan kampanye mulai 25 September hingga 23 November 2024.
Baca Juga:
Netanyahu Tawarkan Rp79 Miliar untuk Bebaskan Satu Sandera di Gaza
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.