WahanaNews.co | Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari memastikan, tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang saat ini sedang berlangsung tidak akan berat sebelah ke partai-partai politik di DPR RI.
Ia memastikan, baik partai parlemen, partai yang pernah ikut Pemilu 2019 namun tak lolos ke Senayan, maupun partai pendatang baru akan diperlakukan setara.
Baca Juga:
Polres Banggai Siagakan 175 Personel Amankan Pleno PSU Pilkada Dua Kecamatan
Hasyim memberi contoh, dalam analisis data ganda eksternal, di mana satu orang tercatat sebagai anggota beberapa partai politik, KPU akan meminta klarifikasi dari seluruh pihak.
"Misalnya ada (anggota beberapa partai politik) nama Hasyim Asy'ari sama, NIK-nya sama. Kemungkinan pertama, (keanggotaan Hasyim di partai-partai itu otomatis) dihitung tidak memenuhi syarat (TMS) semua," ungkap Hasyim dalam diskusi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kamis (26/8/2022).
"Kalau menurut pandangan KPU, itu enggak adil karena menjadi anggota partai politik adalah hak konstitusional warga negara. Tidak bisa buru-buru KPU men-TMS-kan. Harus ditanyai dulu," lanjutnya.
Baca Juga:
Kemendagri Dukung Kelancaran dan Sukses PSU Pilkada 2024 di Sejumlah Daerah
Namun, untuk mengadakan forum bertanya, itu merupakan ranah tahapan verifikasi faktual.
Sementara itu, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 Tahun 2020, partai-partai politik parlemen tidak perlu mengikuti verifikasi faktual seandainya lolos verifikasi administrasi.
Sementara itu, analisis kegandaan anggota partai politik ini krusial dalam tahapan verifikasi administrasi.