"Maka, supaya adil, di tengah-tengah verifikasi administrasi, dalam hal ada kegandaan anggota dengan partai di Senayan, KPU membuat mekanisme klarifikasi faktual," ujar Hasyim.
Ia mengatakan, KPU bakal meminta partai-partai politik di mana nama "Hasyim Asy'ari" tercatat sebagai anggotanya, untuk menerbitkan pernyataan resmi dari "Hasyim Asy'ari" yang membuktikan bahwa ia betul anggota partai politik tersebut.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
Surat pernyataan itu harus ditandatangani ketua umum dan sekretaris jenderal partai.
"Kalau 1 di antara 3 partai politik itu bisa menunjukan surat pernyataan Hasyim Asy'ari, maka dia dinyatakan memenuhi syarat. Dua partai lain Hasyim Asy'ari-nya dinyatakan TMS," ucap Hasyim.
"Tapi kalau kemudian 3 partai itu bisa menghadirkan surat pernyataan Hasyim Asy'ari semua, pasti ada 1 yang benar kan, maka KPU akan mengirimkan data itu kepada KPU kabupaten di mana Hasyim Asy'ari berdomisili sesuai KTP. Nanti kita tugaskan KPU kabupaten menemui Hasyim Asy'ari itu," jelasnya.
Baca Juga:
Debat Terakhir Pilgub Sultra 2024 Fokus pada Isu Lingkungan
"Ini salah satu cara kpu menjaga perlakuan adil terhadap calon peserta pemilu, baik di Senayan maupun tidak di Senayan, perlakuannya setara."
Sebagai informasi, hasil dari pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 selama 1-14 Agustus 2022, total terdapat 24 partai politik yang dinyatakan lolos ke tahapan verifikasi administrasi.
Sembilan partai politik yang saat ini bercokol di Senayan, seluruhnya lolos tahap pendaftaran ini. Tahapan verifikasi administrasi berakhir pada 11 September 2022 dan hasilnya akan diumumkan 3 hari berikutnya. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.