WahanaNews.co, Jakarta - Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, memberikan tanggapannya terkait gugatan senilai Rp 70,5 triliun yang diajukan oleh seorang dosen bernama Brian Demas Wicaksono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap lembaganya.
Hasyim menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan di persidangan jika dipanggil dalam konteks gugatan terhadap KPU.
Baca Juga:
Pjs. Bupati Labuhanbatu Utara Saksikan Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati
KPU dihadapkan pada tuntutan gugatan senilai Rp 70,5 triliun yang mengklaim adanya tindakan melawan hukum karena menerima pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Hasyim menjelaskan, "Jika ada panggilan sidang nanti, kami akan hadir dalam sidang tersebut," dan menegaskan kesiapannya untuk memberikan keterangan.
Meskipun demikian, Hasyim tidak mengomentari substansi dari gugatan tersebut karena hingga saat ini KPU belum menerima rincian gugatan tersebut. Hasyim tidak ingin berspekulasi mengenai isi gugatan tersebut.
Baca Juga:
Evaluasi Kinerja KPU Toba: Pemuda Kecewa, Demokrasi dalam Pertaruhan
"Kami akan mempelajari gugatan tersebut saat sudah ada panggilan resmi dari pengadilan, dengan melihat isi gugatan yang diajukan," tegas Hasyim.
Diketahui, Brian menggugat KPU ke PN Jakarta Pusat atas dugaan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan capres-cawapres pada 25 Oktober 2023 lalu.
Brian berpendapat, KPU seharusnya melakukan rapat dengar pendapat atau konsultasi dengan DPR terlebih dahulu sebelum melakukan perubahan PKPU.