WAHANANEWS.CO, Jakarta - Idham Holik, Ketua Divisi Teknis KPU RI, menyatakan bahwa jika calon tunggal kalah dalam Pilkada, sesuai dengan Pasal 54 D ayat 3, Pilkada ulang bisa dilaksanakan pada tahun berikutnya atau sesuai jadwal lima tahun sekali.
"Jika dilaksanakan pada tahun berikutnya, pemilihan akan berlangsung pada November 2025," ujar Idham, melansir Antara (2/9/2024).
Baca Juga:
Bawaslu Beber Alasan Video Prabowo Kampanyekan Luthfi-Yasin Tak Langgar Aturan
Ia menambahkan, sesuai aturan yang berlaku, calon tunggal dalam Pilkada Serentak 2024 harus meraih lebih dari 50 persen suara sah. Jika tidak, daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat sementara.
"Jika calon tunggal gagal memperoleh lebih dari 50 persen suara, maka pemerintah akan menugaskan penjabat gubernur, bupati, atau wali kota," jelasnya.
Idham memaparkan dua opsi yang tersedia jika calon tunggal tidak memperoleh lebih dari 50 persen suara sah, yaitu Pilkada ulang pada tahun berikutnya atau sesuai dengan jadwal lima tahunan yang diatur dalam Pasal 3 ayat 1 UU nomor 8 tahun 2015.
Baca Juga:
Ketua Bawaslu: Seharusnya Pemilu dan Pilkada Dipisah Tak Digelar Dalam Satu Tahun
"Terdapat dua pilihan, apakah Pilkada diulang pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai jadwal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa hingga batas akhir pendaftaran pada 29 Agustus 2024, terdapat 43 calon tunggal, terdiri dari satu provinsi, lima kota, dan 37 kabupaten.
Berikut adalah daftar daerah dengan calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024: