WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum menjelaskan alasan sembilan informasi dalam salinan ijazah kelulusan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo dari Universitas Gadjah Mada disembunyikan, setelah pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat karena menilai KPU menutupi data publik.
Sembilan bagian yang ditutup dalam dokumen tersebut meliputi nomor ijazah, nomor induk mahasiswa, tanggal lahir, tempat lahir, tanda tangan pejabat legalisir, tanggal legalisir, serta tanda tangan rektor dan dekan Fakultas Kehutanan UGM.
Baca Juga:
Langkah Agresif Baru Trump: Jaringan Maduro Masuk Daftar Teroris Asing
Dalam sidang sengketa informasi yang digelar KIP pada Senin (24/11/2025), perwakilan KPU menyatakan lembaganya mengutamakan prinsip kehati-hatian dalam perlindungan data pribadi, dan ia mengatakan, “Menurut kami tanda tangan dan nomor-nomor yang disebut sembilan item tadi memang kami hitamkan.”
Ketua Majelis Sidang mempertanyakan alasan KPU mengaburkan sembilan informasi tersebut dan apakah tindakan itu berarti dokumen tersebut masuk kategori informasi yang dikecualikan, dan ia bertanya, “Anda menghitamkan untuk melindungi data pribadi, berarti Anda mengecualikan, betul?”
Perwakilan KPU menjawab bahwa salinan ijazah Jokowi adalah dokumen publik yang terbuka, tetapi dengan informasi terbatas pada bagian tertentu yang dianggap data pribadi, dan ia menjelaskan, “Terbatas yang kami maksud adalah bagian-bagian tertentu yang merupakan data pribadi sehingga kami hitamkan.”
Baca Juga:
Alarm di Laut Inggris! Kapal Mata-mata Rusia Yantar Ganggu GPS dan Kabel Vital Dunia
Ketua Majelis Sidang kemudian memerintahkan KPU melakukan uji konsekuensi dalam waktu satu minggu dan membawa hasil beserta bukti pendukung serta salinan dokumen yang memuat informasi yang dikecualikan pada sidang selanjutnya.
Sengketa di KIP ini bermula dari permohonan informasi yang diajukan Bonatua kepada KPU pada Minggu (3/8/2025), yang mencakup salinan ijazah Jokowi untuk pencalonan presiden periode 2014–2019, salinan ijazah untuk pencalonan 2019–2024, serta berita acara penerimaan dokumen pencalonan bila tersedia.
Pada Kamis (2/10/2025), KPU hanya menyerahkan sebagian dokumen berupa salinan ijazah Jokowi untuk Pilpres 2019, berkas penelitian dokumen perbaikan syarat pencalonan, dan dokumen penetapan pasangan calon peserta Pilpres 2019.
Ketidakpuasan atas jawaban tersebut membuat Bonatua mengajukan sengketa informasi publik ke KIP pada Rabu (15/10/2025), sehingga proses pemeriksaan dan klarifikasi berlanjut dalam sidang terbuka yang kini memasuki tahap uji konsekuensi.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]