Polisi Sebut Pernyataan Tersangka IM di Podcast Persepsi yang Keliru
Menanggapi pernyataan tersangka IM yang sempat viral melalui sebuah podcast dan menuding adanya permintaan uang Rp5 miliar oleh penyidik, Kombes Budi Hermanto menegaskan pihak internal melalui Bidpropam Polda Metro Jaya telah melakukan penelusuran dan tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran oleh penyidik.
Baca Juga:
Polisi Limpahkan Kasus Mahasiswa Undip Pembuat Konten Porno ke Kejaksaan
"Kami mengucapkan terima kasih kepada podcast tersebut, artinya di sini menyampaikan bahwa Polri itu tidak antikritik. Tapi Bidpropam Polda Metro Jaya sudah melakukan pendalaman, tidak ditemukan indikasi ada yang permintaan Rp5 miliar kepada Tersangka," tegasnya.
Budi menilai tudingan tersebut merupakan persepsi keliru yang dibangun oleh pihak tersangka. Ia menegaskan angka Rp5,94 miliar tidak berkaitan dengan permintaan penyidik, melainkan murni hasil audit.
"Jadi persepsi yang salah yang dibangun oleh Tersangka, Rp5,94 miliar itu adalah hasil audit terakhir, asal temuan dari yang digelapkan oleh Tersangka," ujarnya.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Mahar Cek Rp3 Miliar Palsu, Mbah Tarman Ditahan
Ia memastikan penyidik akan tetap melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Ditabahkan juga, penetapan tersangka telah disertai penetapan penyitaan dari pengadilan.
“Kedua tersangka sudah ditetapkan dan penetapan penyitaan dari pengadilan juga telah keluar,” tutur Budi.