WAHANANEWS.CO, Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Metro Jaya serius mendalami dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia.
Dua eks pegawai Kementan, kini telah jadi tersangka kasus dugaan korupsi perjalanan dinas senilai Rp5,94.
Baca Juga:
Polisi Limpahkan Kasus Mahasiswa Undip Pembuat Konten Porno ke Kejaksaan
Dari hasil penyidikan Dirkrimsus Tipikor Polda Metro Jaya, ditemukan bukti yang kuat dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni IM dan DSB.
Penyidikan ini memakan waktu yang cukup panjang, yakni dari 2020 dan masih terus dikembangkan oleh Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan kasus tersebut berawal dari adanya pengaduan resmi dari Kementan yang disertai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Mahar Cek Rp3 Miliar Palsu, Mbah Tarman Ditahan
"Ada pengaduan dari satu kementerian/lembaga kepada Polda Metro Jaya, mengirimkan hasil audit BPKP DKI dengan nominal kerugian terkait surat perjalanan dinas, sebesar Rp9 miliar," kata Budi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (28/1/2026).
Dalam proses penyidikan, penyidik kemudian melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi, barang bukti, serta melakukan audit lanjutan. Hasil audit ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp5,94 miliar.
"Pada saat melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan barang bukti, audit dilaksanakan, ditemukan kerugian sebesar Rp5,94 miliar," ujarnya.
Polisi Sebut Pernyataan Tersangka IM di Podcast Persepsi yang Keliru
Menanggapi pernyataan tersangka IM yang sempat viral melalui sebuah podcast dan menuding adanya permintaan uang Rp5 miliar oleh penyidik, Kombes Budi Hermanto menegaskan pihak internal melalui Bidpropam Polda Metro Jaya telah melakukan penelusuran dan tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran oleh penyidik.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada podcast tersebut, artinya di sini menyampaikan bahwa Polri itu tidak antikritik. Tapi Bidpropam Polda Metro Jaya sudah melakukan pendalaman, tidak ditemukan indikasi ada yang permintaan Rp5 miliar kepada Tersangka," tegasnya.
Budi menilai tudingan tersebut merupakan persepsi keliru yang dibangun oleh pihak tersangka. Ia menegaskan angka Rp5,94 miliar tidak berkaitan dengan permintaan penyidik, melainkan murni hasil audit.
"Jadi persepsi yang salah yang dibangun oleh Tersangka, Rp5,94 miliar itu adalah hasil audit terakhir, asal temuan dari yang digelapkan oleh Tersangka," ujarnya.
Ia memastikan penyidik akan tetap melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Ditabahkan juga, penetapan tersangka telah disertai penetapan penyitaan dari pengadilan.
“Kedua tersangka sudah ditetapkan dan penetapan penyitaan dari pengadilan juga telah keluar,” tutur Budi.
Sebelumnya, tersangka Indah Megahwati (IM) dalam sebuah podcast di kanal YouTube Forum Keadilan membantah melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengaku sempat dimintai uang Rp5 miliar oleh penyidik dan diancam asetnya akan disita.
Di sisi lain, Kementan menegaskan perkara tersebut bukan fitnah. Berdasarkan audit investigatif Inspektorat Jenderal Kementan, ditemukan dugaan proyek fiktif dengan nilai mencapai Rp27 miliar, dengan realisasi dana yang telah diterima sekitar Rp10 miliar. Kasus ini kini ditangani Polda Metro Jaya dan masih terus dikembangkan.
[Redaktur: Jupri Sianturi]